BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): KPK menanggapi penyataan pengacara eks Menpora Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo yang mempertanyakan urgensi penahanan kliennya. KPK menjelaskan penahanan itu agar penanganan perkara suap yang menjerat Imam Nahrawi berjalan maksimal dan efektif.
"Sekarang proses pemeriksaan sudah dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Satu orang tersangka lain juga sudah kami tahan untuk efektivitas penanganan perkara ini maka dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan ya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Selain itu, Febri menyebut selama proses penyelidikan Nahrawi tidak memiliki itikad baik. Sebab, Nahrawi pernah dipanggil KPK sebanyak 3 kali namun tidak hadir.
"Tersangka itu kan sebenarnya sudah pernah dipanggil juga ya sebelumnya baik di tahap penyelidikan. Di penyelidikan kan tiga kali dan kami tidak melihat dari itikad baik untuk datang pada tahap penyelidikan meskipun tidak ada upaya paksa di tahap penyelidikan tersebut," sebutnya.
Febri mengatakan penahanan terhadap Nahrawi itu sudah memenuhi alasan hukum subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Untuk itu, Febri meminta agar Nahrawi menyampaikan bantah-bantahannya di depan penyidik bila merasa keberatan terkait penahanan tersebut.
"Nanti kalau memang dia tersangka baik langsung ataupun melalui kuasa hukum memiliki informasi-informasi atau bantahan-bantahan terkait dengan substansi silakan saja yang disampaikan dalam pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Imam Nahrawi, tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, menilai tidak ada urgensinya dalam penahanan kliennya itu.
"Saya berpandangan sebenarnya urgensinya tidak begitu ada urgensinya (penahanan Imam Nahrawi)," kata Soesilo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia