JAKARTA (Lampungpro.co): Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, yang mengeluhkan adanya isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga, menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akibat adanya wabah pandemi Virus Corona (Covid-19), PT. PLN membuka Posko Informasi Tagihan Listrik yang terhubung langsung di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, adapun posko tersebut dibuka secara pro aktif yang akan menghubungi pelanggan, yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan, melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN.
"Hal ini dilakukan, untuk memberikan informasi kepada pelanggan, mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik. Jadi kami akan terus pro aktif, untuk menghubungi pelanggan,dan memberikan penjelasan, mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Ini dilakukan agar pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya, kata I Made Suprateka,
Selain itu melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada para pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya, melalui Contact Center PLN 123 yang telah disediakan. Hal ini untuk memastikan para pelanggan, telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi, yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.
"Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam. Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan, dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123," ujar I Made Suprateka.
Jika para pelanggan, ingin menyampaikan pengaduannya, pihak PLN akan mengarahkan melalui Contact Center 123. Hal ini agar para pelanggan, mendapatkan informasi yang jelas. Terkait hal ini juga, PLN meminta pada para pelanggannya, agar jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya.
"PLN juga memastikan, tidak ada kenaikan tarif listrik dan kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan. Terlebih dengan alasan, kenaikan tersebut disebabkan meningkatnya penggunaan listrik akibat adanya pandemi Covid-19, yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah," jelas dia.
Adapun posko pengaduan ini dibentuk sebagai bentuk pelayanan PLN, terhadap para pelanggannya dan juga sebagai bentuk keseriusan PLN, dalam menangani isu kenaikan tarif. Selain itu, posko ini juga dibentuk untuk menjawab dan memberikan informasi, yang akurat terkait tagihan pelanggan. (PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5878
Humaniora
19999
Bandar Lampung
11228
298
13-Mar-2025
294
13-Mar-2025
850
13-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia