Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tak Naik, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Hingga Jaga Kualitas Layanan
Lampungpro.co, 05-Jul-2026

Febri 183

Share

Tampak udara Gardu Induk 150 kilovolt (kV) Margakarya di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat yang melayani suplai listrik ke industri data center di kawasan tersebut. Dengan listrik yang andal, PLN menciptakan _multiplier effect_ untuk kemajuan industri nasional.

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III pada Juli - September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan, guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, maka pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil Lahadalia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan non subsidi, sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari - April 2026 yang mencatat kurs Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 perton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara).

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain untuk pelanggan non subsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini, menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil Lahadalia.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026, sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal, dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas, serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ungkap Darmawan Prasodjo.

Ada pun untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 pada Juli - September 2026, dapat diakses melalui website PLN https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kontroversi VS Kerja Nyata DPRD Kota Bandar...

Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...

13585


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved