SERANG (Lampungpro.co): Polda Banten menangkap dua wanita inisial AP (22) dan IP (23) karena menawarkan video live streaming adegan seks. Tawaran disampaikan di akun media sosial untuk mendapat keuntungan.
Dikrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin mengatakan, kedua pelaku menawarkan live streaming seks dengan cara mengiklan diri di media sosial. Pengakses harus mengirimkan pulsa ke pemilik akun untuk melihat pertunjukan pelaku.
"Awalnya akun Instagram AP membuat status dengan maksud dan tujuan supaya orang membaca dan supaya orang tertarik untuk melihat dan menyaksikan show live seks melalui grup line secara premium," kata Nunung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).
Dari hasil penyelidikan, pelaku AP ternyata warga Ciracas, Kota Serang. Tim Subdit V Siber kemudian melakukan penangkapan pada Senin (13/4/2020) di kediamannya. Dari situ, pelaku lain IP ditangkap di Cikokol, Kota Tangerang. "Mereka berdua dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan, selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Polda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Perbuatan pelaku sendiri diancam Pasal 24 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 4 ayat 2 huruf d dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 UU Pornografi jo Pasal 55 KUHP. Pelaku bisa diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sampai Rp 6 miliar.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
8121
Kominfo Lampung
576
Tulang Bawang
674
207
10-Jul-2025
228
10-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia