Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tawarkan Video Seks Live Streaming di Medsos, Dua Wanita Muda Diciduk Polda Banten
Lampungpro.co, 16-Apr-2020

Heflan Rekanza 10740

Share

SERANG (Lampungpro.co): Polda Banten menangkap dua wanita inisial AP (22) dan IP (23) karena menawarkan video live streaming adegan seks. Tawaran disampaikan di akun media sosial untuk mendapat keuntungan.

Dikrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin mengatakan, kedua pelaku menawarkan live streaming seks dengan cara mengiklan diri di media sosial. Pengakses harus mengirimkan pulsa ke pemilik akun untuk melihat pertunjukan pelaku.

"Awalnya akun Instagram AP membuat status dengan maksud dan tujuan supaya orang membaca dan supaya orang tertarik untuk melihat dan menyaksikan show live seks melalui grup line secara premium," kata Nunung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).

Dari hasil penyelidikan, pelaku AP ternyata warga Ciracas, Kota Serang. Tim Subdit V Siber kemudian melakukan penangkapan pada Senin (13/4/2020) di kediamannya. Dari situ, pelaku lain IP ditangkap di Cikokol, Kota Tangerang. "Mereka berdua dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan, selanjutnya dilakukan penahanan di rutan Polda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Perbuatan pelaku sendiri diancam Pasal 24 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 4 ayat 2 huruf d dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 UU Pornografi jo Pasal 55 KUHP. Pelaku bisa diancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sampai Rp 6 miliar.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

8121


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved