RUMBIA (Lampungpro.co): Seorang pria beranak dan beristri diamankan jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, karena diduga memerkosa gadis di bawah umur. Pelaku inisial AR (38) warga Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah tersebut berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lamteng. Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban sebut saja B (15) saat berkunjung ke rumah sang kakek. Senin (1/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu kata Kapolsek, korban rebahan di kursi sambil bermain HP.
Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban. AR kemudian meminta nomor WA korban, tetapi korban tidak memberikan nomot WA tersebut, ujar Iptu Hairil Rizal.
Selanjutnya, pelaku berkata terhadap korban Mana nomor WA kamu, aku suka sama kamu, anak istri akan kutinggalin untuk kamu, aku mau nunggu kamu, kata Kapolsek menirukan ungkapan AR.
Namun, korban menjawab, Kamu jangan kayak gitu Mas, Karena korban ketakutan, lalu korban memberi nomor WA nya kepada pelaku.
Setelah itu lanjut Kapolsek, korban diberikan uang Rp100.000 oleh pelaku sambil berkata Ini buat sangu kamu, lalu pelaku pergi meninggalkan korban.
Bukanya pergi, namun pelaku mencoba mengintip korban saat sedang mandi. Korban yang mengetahui dintip pelaku, kemudian berteriak. Mendengar teriakan korban tersebut, pelaku langsung pergi, ungkap Iptu Hairil Rizal.
Namun, setelah korban selesai mandi dan berhanduk, tiba-tiba pelaku berada di depan kamar mandi. Singkat cerita, pelaku langsung menarik kedua tangan korban ke arah tembok dan membungkam mulut korban sambil berkata, Diam.Diam.! Jangan bilang siapa-siapa, nanti aku tanggung jawab!"
Karena tenaga korban kalah kuat dengan pelaku, sehingga korban hanya pasrah diperkosa oleh pelaku sambil berdiri. Korban yang trauma dan tidak terima dengan ulah pria yang mempunyai anak istri tersebut, langsung menceritakan ke saudaranya.
Selanjutnya, salah seorang saudara korban menyampaikan berita memilukan tersebut ke ibunda korban, lanjut Kapolsek.
Ibu korban yang tidak terima masa depan putrinya dirusak lelaki yang telah memilki anak istri itu. Kemudian langsung melaporkan pria bejat tersebut ke Polsek Rumbia.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. Kapolsek mengatakan pelaku saat melakukan aksinya, kakek korban tidak berada di rumah.
Pelaku dengan kakek korban memang teman dekat. Sehingga pelaku kerap kali berkunjung ke rumah kakek korban tersebut, terangnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76D junto 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24702
Bandar Lampung
6762
214
21-Apr-2025
323
21-Apr-2025
238
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia