Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tega, Pria ini Perkosa Gadis Cucu Temannya di Reno Basuki Rumbia Lampung Tengah
Lampungpro.co, 05-May-2023

Amiruddin Sormin 6461

Share

Pelaku perkosaan AR saat diperiksa di Mapolsek Rumbia. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

RUMBIA (Lampungpro.co):  Seorang pria beranak dan beristri diamankan jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, karena diduga memerkosa gadis di bawah umur. Pelaku inisial AR (38) warga Kampung Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah tersebut berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lamteng. Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,  peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban sebut saja B (15) saat berkunjung ke rumah sang kakek. Senin  (1/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu kata Kapolsek, korban rebahan di kursi sambil bermain HP. 

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban. AR kemudian meminta nomor WA korban, tetapi korban tidak memberikan nomot WA tersebut, ujar Iptu Hairil Rizal.

Selanjutnya, pelaku berkata terhadap korban Mana nomor WA kamu, aku suka sama kamu, anak istri akan kutinggalin untuk kamu, aku mau nunggu kamu, kata Kapolsek menirukan ungkapan AR.

Namun, korban menjawab, Kamu jangan kayak gitu Mas, Karena korban ketakutan, lalu korban memberi nomor WA nya kepada pelaku.

Setelah itu lanjut Kapolsek, korban diberikan uang Rp100.000 oleh pelaku sambil berkata Ini buat sangu kamu, lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

Bukanya pergi, namun pelaku mencoba mengintip korban saat sedang mandi. Korban yang mengetahui dintip pelaku, kemudian berteriak. Mendengar teriakan korban tersebut, pelaku langsung pergi, ungkap Iptu Hairil Rizal.

Namun, setelah korban selesai mandi dan berhanduk, tiba-tiba pelaku berada di depan kamar mandi. Singkat cerita, pelaku langsung menarik kedua tangan korban ke arah tembok dan membungkam mulut korban sambil berkata, Diam.Diam.! Jangan bilang siapa-siapa, nanti aku tanggung jawab!"

Karena tenaga korban kalah kuat dengan pelaku, sehingga korban hanya pasrah diperkosa oleh pelaku sambil berdiri. Korban yang trauma dan tidak terima dengan ulah pria yang  mempunyai anak istri tersebut, langsung menceritakan ke saudaranya.

Selanjutnya, salah seorang saudara korban menyampaikan berita memilukan tersebut ke ibunda korban, lanjut Kapolsek.

Ibu korban yang tidak terima masa depan putrinya dirusak lelaki yang telah memilki anak istri itu. Kemudian langsung melaporkan pria bejat tersebut ke Polsek Rumbia.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. Kapolsek mengatakan  pelaku saat melakukan aksinya, kakek korban tidak berada di rumah.

Pelaku dengan kakek korban memang teman dekat. Sehingga pelaku kerap kali berkunjung ke rumah kakek korban tersebut, terangnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 76D junto 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24702


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved