BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang pria paruh baya asal Umpu Semenguk, Way Kanan inisial WM (49), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu (15/6/2022). WM ditangkap, dengan tegasnya mencabuli bocah enam tahun inisial DR.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/6/2022). Ketika itu, korban hendak membeli bakso di depan rumahnya berjarak 5 meter.
"Namun ketika korban hendak menyebrang jalan, tiba-tiba dipanggil pelaku sedang di depan masjid. Pelaku kemudian menggandeng korban, lalu mengajaknya ke kamar mandi masjid, untuk mencabulinya," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Aksi bejat itu, dilakukan pelaku di kamar mandi masjid salah satu kampung di Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan. Setelah selesai memenuhi nafsu bejatnya, korban disuruh pelaku untuk memakai pakaiannya, lalu pulang ke rumah.
"Setelah pulang, korban lalu bercerita ke orang tuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Mapolres Way Kanan," ujar Andre Try Putra.
Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (15/6/2022) pagi, pelaku berhasil ditangkap disalah satu rumah makan di Negeri Baru, Umpu Semenguk. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1321
Olahraga
13049
Bandar Lampung
6293
Lampung Selatan
3539
Kominfo Lampung
3492
Lampung Tengah
3476
137
19-May-2025
130
19-May-2025
250
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia