Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tegas, Kapolda Lampung Minta Provokator Pembakar Polsek Candipuro Serahkan Diri
Lampungpro.co, 20-May-2021

Amiruddin Sormin 1725

Share

Mapolsek Candipuro, usai pembakaran pada Rabu (19/5/2021) pagi. LAMPUNGPRO.CO/HENDRA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menegaskan penyelidikan insiden pembakaran Mapolsek Candipuro dan akan melakukan penegakkan hukum kepada pelaku perusakan. Terkait pengerusakan Polsek Candipuro tersebut Kapolda Lampung mengatakan, "Saya tegaskan untuk pelaku begal akan ditindak tegas. Mari sama-sama menjaga dan jangan merusak fasilitas negara," kata Kapolda Lampuung, Rabu (19/5/2021).


Menurut Kapolda, pembakaran ini membuat senang pelaku kejahatan dan yang rugi adalah masyarakat. Karena fasilitas Polri dirusak, pelayanan kepada masyarakat akan terhambat.

"Saya minta agar provokator pengerusakan Mapolsek ini menyerahkan diri. Kapolres saya minta nomor handphone diberikan ke para kepala desa dan kepala dusun. Tujuannya jika ada polisi yang bekerja tidak baik agar dilaporkan ke Kapolres," kata Kapolda.

Terpisah Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Polda Lampung akan melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku yang  melakukan pengerusakan terhadap fasilitas negara tersebut. Tentu kejadian tersebut sangat disesalkan, bagaimana pun perbuatan pengerusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum, jelas Pandra 

Hingga Kamis (20/5/2021), Polres Lampung Selatan belum menambah jumlah tersangka. Sebelumnya, Polres Lampung Selatan mengamankan delapan diduga pelaku yang secara bersama-sama melakukan pengerusakan. Terhadap kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

Adapun kedelapan pelaku yang diduga ikut merusak Mapolsek Candipuro yang ditahan yakni DT (40) warga Desa Beringin Kencana, ASB (16) warga Desa Beringin Kencana, SH (36) warga Desa Titiwangi, S (29) warga Desa Sinar Pasemah, JH (23) warga Desa Cinta Mulya, AS (37) warga Desa Candirejo, MS (26) warga Desa Beringin Kencana, dan AS (35) warga Desa Titi Wangi. 

Kronolologis pembakaran Mapolsek Candipuro, menurut versi Polda Lampung, bermula dari kedatangan sekitar 20 warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, ke Mapolsek Candipuro terkait maraknya aksi kriminalitas curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum Polsek Candipuro. Para warga tersebut bermaksud bertemu Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggungjawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana tersebut.

Kapolsek Candipuro yang pada saat kejadian sedang dinas di Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, diwakilkan Kanit Intelkan Polsek Candipuro untuk menerima kedatangan warga tersebut dan melakukan audiensi. Kapolsek Candipuro meminta kepada warga untuk sabar karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana itu.

Para warga Kecamatan Candipuro lainnya yang tidak dapat lagi diredam emosinya langsung mengambil tindakan yang tidak dapat dicegah. Massa akhirnya, melakukan pelemparan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro menggunakan batu dan melakukan pengerusakan Mapolsek. 

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Hendra

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17667


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved