Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tegas, Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Pesta Nikah hingga Larut Malam di Banjar Agung Tulang Bawang
Lampungpro.co, 07-May-2023

Amiruddin Sormin 6718

Share

Aparat Polres Tulang Bawang saat mendatangi dan membubarkan orgen tunggal di Banjar Agung. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

BANJAR AGUNG ( Lampungpro.co ): Polres Tulang Bawang bersama jajaran membubarkan hiburan orgen tunggal  pesta pernikahan Syla Music di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (6/5/2023) malam. Pada pukul 22.30 WIB Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifia mendatangi lokasi hiburan orgen tunggal.

Kemudian, menemui dan memberikan himbauan kepada pelaksana hajatan. Polres Tulang Bawang terdiri dari Satreskrim, Satuan Intelkam, dan Polsek Banjar Agung menghentikan musik dan secara persuasif membubarkan acara orgen tersebut. Kemudian, pukul 22.40 WIB, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kapolsek Banjar Agung didampingi anggota naik panggung dan memberikan himbauan.

Saat di tempat, Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufik mengatakan, kegiatan ini bertujuan agas warga dapat bersama-sama mengikuti peraturan pemerintah untuk menjaga situasi agar tetap kondusif menjelang pilkakam, pilkada, pileg, dan pilpres secara serentak. Selain itu, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya menjelaskan orgen tunggal dibubarkan adalah sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Polres Tulang Bawang. Tindakan kriminal sering terjadi, seperti tindak pidana pencurian kendaraan pada hiburan orgen tunggal.

"Apabila ingin menjaga situasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang tetap aman dan kondusif mari bersama - sama. Saya mengharapkan agar warga yang hadir dalam acara ini dapat patuh dengan aturan yang  berlaku. Kami dari pihak Kepolisian tidak ada tendensi apa-apa dalam hal ini. Hanya mengajak warga di sini supaya bubar dengan baik dan mengerti," kata AKP Wido Dwi Arifiya.

Di tempat yang sama, Kasat Intel Polres Tulang Bawang, Iptu Irwansyah menghimbau kepada masyarakat yang hadir dalam acara hiburan orgen tunggal segera membubarkan diri untuk menjaga situasi agar tetap kondusif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, lanjut Kasat Intel, izin yg di berikan dalam hiburan sesuai surat edaran hanya pukul 17.00 WIB," jelasnya.

Setelah dilakukan penjelasan kepada seluruh masyarakat yang ada diacara tersebut, secara bertahap warga membubarkan diri masing-masing dengan tertib, aman, dan kondusif. (***)

Editor:Laporan:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved