LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Tim Khusus Antibndit (Tekab 308) Polres Lampung Utara bersama jajaran Reskrim Polsek Kotabumi Utara, menangkap AY (31), warga Dusun Kampungbaru, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan karena melakukan aksi begal atau pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu (21/10/2017). Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 00.30 WIB. "Tersangka dapat kita tangkap saat sedang tidur di kediamannya," kata dia.
Diketahui, dalam menjalankan aksinya, tersangka AY bersama tiga rekannya yakni AW (sudah tertangkap dan menjalani hukuman). Sedangkan dua lainnya berinisial MA dan MU berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, para tersangka beraksi dengan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Revo warna hitam, mendatangi korbannya, sambil menodongkan senjata api rakitan, para tersangka meminta paksa sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion BE 4060 YG dan sepeda Motor Honda Beat Warna Merah BE 3357 JA.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka bersama rekan-rekannya sudah melakukan aksi curas pada delapan tempat kejadian perkara dalam wilayah Lampung Utara dan Way Kanan. Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diantaranya, Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, dengan hasil 1 unit Honda Revo warna Hitam dan 1 Honda Beat warna merah. (ASKA/PRO2)
�
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia