Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka DPO Begal
Lampungpro.co, 21-Oct-2017

Lukman Hakim 2156

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Tim Khusus Antibndit (Tekab 308) Polres Lampung Utara bersama jajaran Reskrim Polsek Kotabumi Utara, menangkap AY (31), warga Dusun Kampungbaru, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan karena melakukan aksi begal atau pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu (21/10/2017). Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 00.30 WIB. "Tersangka dapat kita tangkap saat sedang tidur di kediamannya," kata dia.

Diketahui, dalam menjalankan aksinya, tersangka AY bersama tiga rekannya yakni AW (sudah tertangkap dan menjalani hukuman). Sedangkan dua lainnya berinisial MA dan MU berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, para tersangka beraksi dengan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Revo warna hitam, mendatangi korbannya, sambil menodongkan senjata api rakitan, para tersangka meminta paksa sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion BE 4060 YG dan sepeda Motor Honda Beat Warna Merah BE 3357 JA.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka bersama rekan-rekannya sudah melakukan aksi curas pada delapan tempat kejadian perkara dalam wilayah Lampung Utara dan Way Kanan. Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diantaranya, Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, dengan hasil 1 unit Honda Revo warna Hitam dan 1 Honda Beat warna merah. (ASKA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved