Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Bisa Kebiri Pers, ini 11 Poin Isinya
Lampungpro.co, 06-Apr-2021

Amiruddin Sormin 1932

Share

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan pertimbangan penerbitan surat telegram yaitu untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah. "Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi. (PRO1)

Berikut 11 poin isi surat telegram:






1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ASN Disuruh Absen Pagi dan Sore. Lalu,...

Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...

11298


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved