Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tempat Usaha Jadi Sarang Narkoba, BNNP Lampung Ancam Cabut Surat Izin
Lampungpro.co, 11-Apr-2019

Erzal Syahreza 699

Share

BNNP Lampung, BNN, Narkotika, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):
Pemerintah daerah Provinsi Lampung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo telah meresmikan peraturan daerah (Perda) Narkotika yang menjadi acuan untuk pemberantasan narkotika di Lampung. Dengan adanya peraturan tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas partisipasinya membantu pemberantasan narkoba.

"Keberadaan perda ini secara spesifik diharapkan dapat menjadi acuan kami dan pemerintah serta instansi terkait untuk terus menjalin program akselerasi penanganan narkotika di Lampung dan berharap peredaran narkotika dapat menurun di Provinsi Lampung.," ucap Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga kepada Lampungpro.com, Kamis (11/4/2019).

Tagam Sinaga menambahkan dalam peraturan daerah yang dibuat yakni Perda Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2019 tentang pencegahan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya salah satu isinya menyebutkan setiap badan usaha wajib memasang reklame billboard atau spanduk arahan terkait himbauan melarang peredaran narkotika di Lampung.

"Itu nanti setiap toko, kostan, tempat karaoke dan tempat lainnya itu diwajibkan untuk memasang baliho tulisan stop narkoba dan sebagainya. Jika mereka tidak memasangnya maka akan kami berikan teguran bahkan sampai pencopotan izin pendirian usaha karena ini sudah diatur," kata dia.

#

Tagam berharap pencegahan narkoba tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja melainkan seluruh elemen masyarakat di Provinsi Lampung ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dan lainnya. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved