BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi I DPRD Lampung menyambangi Polda Lampung, untuk menanyakan perkembangan kasus yang terjadi di Bendungan Margatiga, Lampung Timur, untuk mengetahui sejauh mana penangganan kasus atas proyek nasional tersebut.
Selain menanyakan perkembangan kasus Marga Tiga, Komisi I DPRD Lampung juga mengapresiasi capaian kinerja yang telah diperoleh Polda Lampung, yakni tingkat kepercayaan masyarakat Lampung mencapai 88,7 persen.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penanganan kasus Bendungan Margatiga saat ini masih terus berjalan.
"Saat ini, sudah masuk tahap pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk tiga orang tersangka, dan sedang pelengkapan berkas-berkas sesuai petunjuk kejaksaan," kata Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Helmy menambahkan, Polda Lampung juga telah berkoordinasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait penanganan perkara tersebut.
"Kami sudah koordinasi untuk pencegahan kerugian negara atas tanam tumbuh dan tegakan serta pencegahan kerugian negara atas tanah eks kawasan hutan," tambah Irjen Helmy Santika.
Sebelumnya pada perkara ini, penyidik Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni AR selaku mantan Kepala BPN Lampung Timur 2020-2022 dan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan AS (mantan Kades Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh).
Kemudian dua tersangka lainnya yakni IN selaku Penitip Tanam Tumbuh dan OT (Satgas B). Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan melainkan, proses pembebasan lahannya.
Pada audit pertama, ditemukan 202 lahan yang telah dibayarkan, dan 1.744 bidang yang sedang dalam proses pembebasan lahan.
Hasil audit untuk 202 lahan itu terdapat kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Lalu pada audit kedua atas lahan seluas 1.744 hektar dilakukan sebanyak dua kali.
Audit kedua tahap pertama yakni 1.438 bidang lahan dan 306 bidang lahan (audit tahap kedua). Dari hasil audit BPKP Lampung tahap pertama atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp507 miliar.
Sedangkan jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti kerugian hanya Rp82,2 miliar, sehingga uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp425,3 miliar.
Lalu pada audit tahap kedua atas 306 bidang lahan, uang ganti kerugian yang diusulkan mencapai Rp23,9 miliar.
Hasil audit menunjukkan jumlah yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp9,8 miliar. Tahap kedua ini potensi kerugian Negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp14,1 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21917
Humaniora
2964
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia