Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Temukan Ada Kekerasan, Unila Serahkan Proses Hukum Kasus Meninggalnya Mahasiswa Diksar Mahepel ke Polda Lampung
Lampungpro.co, 19-Jun-2025

Febri 284

Share

Unila Saat Jumpa Pers Hasil Investigasi Meninggalnya Mahasiswa Diksar Mahepel | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Invetigasi Independen Universitas Lampung (Unila), menyatakan adanya praktik kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan terhadap senior mahasiswa dan alumni, yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) di organisasi mahasiswa bernama Mahasiswa Pecinta Lingkungan (Mahepel).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof. Dr. Sunyono, M.Si mengatakan, terdapat praktik kekerasan fisik dan psikis yang merendahkan martabat peserta Diksar, termasuk tindakan mencelupkan kepala ke lumpur, pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, serta penghinaan verbal.

"Lalu ada pelibatan aktif sejumlah alumni dan senior, sebagai pelaku langsung atau sebagai pihak yang membiarkan kekerasan terjadi, yang bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam pendidikan," kata Prof Sunyono saat jumpa pers, Rabu (18/6/2025) sore.

Kemudian kelalaian struktural di tingkat fakultas, ditandai dengan lemahnya supervisi Wakil Dekan III, pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL), serta absennya verifikasi dan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus.

"Sikap tidak kooperatif organisasi Mahepel, termasuk penolakan memberikan data, menghindar dari proses klarifikasi, serta tidak membuka akses atas dokumen kegiatan yang relevan," ujar Prof Sunyono.

Dalam perkara tersebut, Unila kembali meneguhkan komitmen kuatnya terhadap perlindungan hak asasi mahasiswa, penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan, serta tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menciptakan ruang belajar yang aman, inklusif, dan bermartabat.

Seluruh temuan tersebut, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Unila.

Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, setiap bentuk kekerasan, pembiaran terhadap pelanggaran, dan kegagalan dalam pengawasan kegiatan kemahasiswaan harus ditindaklanjuti secara tegas dan sistematis.

Segai bagian dari tanggung jawab kelembagaan, Tim Investigasi Independen Unila merekomendasikan untuk individu pelaku kekerasan, baik senior maupun alumni, dikenakan sanksi etika atau hukum, serta pelaporan pidana jika ditemukan unsur penganiayaan yang memenuhi unsur hukum, termasuk Larangan keterlibatan alumni dalam Aktivitas Kemahasiswaan.

Untuk organisasi Mahepel, diberlakukan pembekuan dan moratorium aktivitas, serta reformasi struktural dan ideologis total yang akan diawasi langsung oleh tim independen. Kegagalan menjalankan reformasi akan berdampak pada pembubaran permanen organisasi.

Untuk seluruh organisasi kemahasiswaan dan unit kegiatan mahasiswa (UKM) di lingkungan Unila, diwajibkan memiliki kode etik dan standar operasional prosedur anti kekerasan, menyusun surat pernyataan bebas kekerasan, serta memastikan keterlibatan aktif DPL dalam semua tahapan kegiatan.

Untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila sendiri, direkomendasikan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan, dengan fokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan yang terbukti lemah dan abai dalam mencegah praktik kekerasan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Unila akan menyerahkan laporan investigasi ini kepada kementerian, Polda Lampung, dan masyarakat sebagai bagian dari komitmen transparansi.

Unila juga mendorong dan memfasilitasi proses hukum yang adil bagi korban maupun pelaku yang terbukti bersalah. Lalu mengawal proses pemulihan kelembagaan, memperkuat sistem pelaporan kekerasan, serta memperbaiki SOP pembinaan organisasi mahasiswa di semua fakultas. (***)

#

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

1594


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved