Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tengah Malam Digerebek Polisi Judi Gaple di Purwotani Jati Agung, Empat Pria ini Bakal Lebaran di Penjara
Lampungpro.co, 02-Apr-2023

Amiruddin Sormin 8313

Share

Empat pelaku judi domino berseragam tahanan Polres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

JATI AGUNG (Lampungpro.co):  Tekab 308 Presisi Polres Lampung  Selatan menggerebek lokasi perjudian jenis kartu domino di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,3 juta dari tangan pelaku. Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan itu terjadi  Sabtu (1/4/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan empat pelaku yaitu S (40), S (45), J  (51) dan S (31)," kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu  (1/4/2023) dini hari.

AKP Hendra lalu  menceritakan kronologi awal hingga penangkapan terhadap para pelaku. Pada Jumat kemarin (31/3/2023) kira-kira pukul 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah melaksanakan patroli malam di Kecamatan Jati Agung. "Pada patroli saat itu, petugas kami mendapatkan informasi ada salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino," kata Kasat Reskrim AKP Hendra.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut. Selanjutnya, Sabtu (1/4) sekitar pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan  dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo menggerebek sebuah gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.

"Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta," kata AKP Hendra.

Lalu, polisi membawa pelaku S (40) pemilik rumah, S (45) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J  dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (3) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000.

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," kata Kasat Reskrim. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15376


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved