BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Dua remaja asal Banjit, Way Kanan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, kedapatan mencuri Ponsel, Senin (25/4/2022). Ada pun keduanya diketahui berinisial AT (19) dan AP (22).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (31/3/2022) dinihari. Ketika itu korban bernama Har Senauwati, warga Rantau Temiang, Banjit, Way Kanan, terbangun.
"Saat membangunkan anaknya, dan teman-temannya yang menginap di rumahnya, anak korban bercerita Ponselnya hilang. Kemudian korban melihat pintu belakang rumahnya, sudah dalam keadaan terbuka," kata AKP Andre Try Putra, Selasa (26/4/2022).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tiga unit handphone berbagai merk. Total kerugian mencapai Rp 5 jutaan dan langsung melapor ke Mapolsek Banjit untuk ditindaklanjuti.
"Hampir sebulan buron, tim mendapati pelaku sedang berada di Pasar Banjit. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di di Talang Berandai, Kampung Menanga Siamang, Banjit," ujar Andre Try Putra.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel korban dan sebilah pisau garpu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25534
Humaniora
3457
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia