Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tengah Malam, Dua Remaja Asal Banjit Way Kanan Curi Tiga Ponsel Tetangga
Lampungpro.co, 26-Apr-2022

Febri Arianto 849

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Dua remaja asal Banjit, Way Kanan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, kedapatan mencuri Ponsel, Senin (25/4/2022). Ada pun keduanya diketahui berinisial AT (19) dan AP (22).

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (31/3/2022) dinihari. Ketika itu korban bernama Har Senauwati, warga Rantau Temiang, Banjit, Way Kanan, terbangun.

"Saat membangunkan anaknya, dan teman-temannya yang menginap di rumahnya, anak korban bercerita Ponselnya hilang. Kemudian korban melihat pintu belakang rumahnya, sudah dalam keadaan terbuka," kata AKP Andre Try Putra, Selasa (26/4/2022).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tiga unit handphone berbagai merk. Total kerugian mencapai Rp 5 jutaan dan langsung melapor ke Mapolsek Banjit untuk ditindaklanjuti.

"Hampir sebulan buron, tim mendapati pelaku sedang berada di Pasar Banjit. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di di Talang Berandai, Kampung Menanga Siamang, Banjit," ujar Andre Try Putra.

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel korban dan sebilah pisau garpu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sekolah Rakyat, Payung Negara, dan Guru yang...

anak-anak yang belajar dengan tenang, orang tua yang bangkit...

223


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved