Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Bobol Konter di Ganjaran Pagelaran, Warga dan Polisi Tangkap Anak Usia 14 Tahun ini
Lampungpro.co, 29-Oct-2021

Amiruddin Sormin 2933

Share

Pelaku saat di Mapolsek Pagelaran, Kamis (28/10/2021) malam. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRONGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kedapatan membobol konter HP di kawasan Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, JB (14) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus diamankan aparat kepolisian Polsek Pagelaran bersama warga pada Kamis (28/10/2021) dini hari. Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, JB diamankan atas dugaan mencuri di konter HP Kaza milik Ari Setiawan (29)  di Pekon Ganjaran, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.


Apesnya, saat beraksi ketahuan warga sekitar yang kemudian langsung menginformasikan kepada aparat kepolisian. "Aksi pencurian diketahui warga karena tersangka menghidupkan lampu di dalam konter. Padahal kebiasaan pemilik selalu mematikan lampu seusai berdagang," ujar Iptu Hasbulooh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (29/10/2021) siang

Mengetahui aksinya ketahuan, tersangka berusaha kabur dengan cara memanjat ke atas bangunan, namun akhirnya berhasil diringkus polisi dan warga. Dalam proses interogasi, tersangka JB mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekanya berinisial SH. 

SH sendiri berperan mengawasi di luar konter dan diduga kabur setelah tahu ada warga yang mengetahui aksinya. Dari tangan tersangka JB, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp35 ribu

Namun akibat pencurian tersebut korban juga mengalami beberapa kerugian lain antara lain jebolnya atap (Plafon) serta etalase yang terbuat dari kaca roboh dan pecah dengan nilai kerugian mencapai Rp2 juta."Tersangka tidak bisa mengambil banyak barang karena, stok barang dagangan dibawa pulang oleh korban," jelas Kapolsek.

Tersangka JB mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Tersangka ingin punya HP namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka dirinya nekat mencuri" ungkap Hasbulloh

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut BB telah diamankan di Mapolsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian. "Dalam proses penyidikan tersangka kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Nun karena tersangka masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"  kata Kapolsek.(***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

3704


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved