PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kedapatan membobol konter HP di kawasan Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, JB (14) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus diamankan aparat kepolisian Polsek Pagelaran bersama warga pada Kamis (28/10/2021) dini hari. Menurut Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, JB diamankan atas dugaan mencuri di konter HP Kaza milik Ari Setiawan (29) di Pekon Ganjaran, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Apesnya, saat beraksi ketahuan warga sekitar yang kemudian langsung menginformasikan kepada aparat kepolisian. "Aksi pencurian diketahui warga karena tersangka menghidupkan lampu di dalam konter. Padahal kebiasaan pemilik selalu mematikan lampu seusai berdagang," ujar Iptu Hasbulooh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (29/10/2021) siang
Mengetahui aksinya ketahuan, tersangka berusaha kabur dengan cara memanjat ke atas bangunan, namun akhirnya berhasil diringkus polisi dan warga. Dalam proses interogasi, tersangka JB mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekanya berinisial SH.
SH sendiri berperan mengawasi di luar konter dan diduga kabur setelah tahu ada warga yang mengetahui aksinya. Dari tangan tersangka JB, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp35 ribu
Namun akibat pencurian tersebut korban juga mengalami beberapa kerugian lain antara lain jebolnya atap (Plafon) serta etalase yang terbuat dari kaca roboh dan pecah dengan nilai kerugian mencapai Rp2 juta."Tersangka tidak bisa mengambil banyak barang karena, stok barang dagangan dibawa pulang oleh korban," jelas Kapolsek.
Tersangka JB mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Tersangka ingin punya HP namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka dirinya nekat mencuri" ungkap Hasbulloh
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut BB telah diamankan di Mapolsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian. "Dalam proses penyidikan tersangka kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Nun karena tersangka masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kapolsek.(***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...
3704
Olahraga
771
KOPI PAHIT
3704
257
22-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia