Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Motor di Way Kenanga Tulangbawang Barat, Warga Tangkap Pria ini saat Kabur
Lampungpro.co, 12-Dec-2023

Amiruddin Sormin 3961

Share

Pelaku pencurian sepeda motor ZA dan sepeda mtor yang diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

LAMBU KIBANG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat, menangkap ZA (31), pelaku pencurian sepeda motor yang parkir di halaman rumah Made, Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin (11/12/2023). Pelaku ditangkap warga saat mencuri sepeda motor. Tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang mendatangi tempat kejadian perkara, kata Kapolsek Lambu kibang Iptu Amaluddin, melalui Kanit Reskrim Aiptu Talsi, Selasa (12/12/2023).

Dia mengatakan, percobaan pencurian itu terjadi pada Senin (11/12/ 2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu sepeda motor terparkir dengan kunci motor tergantung di halaman rumah Made, Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,

Saat itu korban berada di rumah. Kemudian korban mendengar teriakan Maling-maling dari seorang ibu. Kemudian pelaku kabur, namun berhasil ditangkap warga.

Kanit Reskrim Aiptu Talsi, mengatakan kronologis kasus berawal ketika korban berada di rumah. Tiba-tiba mendengar teriakan "Maling maling." Lalu, korban keluar rumah dan diberitahukan motornya mau dicuri oleh pelaku karena seorang ibu melihat gerak-gerik mencurigakan.

 

Saat itu pelaku tidak sengaja menghidupkan klakson sehingga dilihat oleh saksi. Akhirnya pelaku lari meninggalkan sepeda motor, kemudian dikejar dan akhirnya pelaku tertangkap oleh masyarakat.

 

Tidak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang datang dan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Lambu kibang dengan barang bukti sepeda motor Yamaha N-MAX BE 8134 QL. Saat ini pelaku ZA (31) sudah diamankan di Polsek Lambu Kibang guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian, kata Aiptu Talsi.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ZA dijerat Pasal 53 KUHPidana juncto Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. (***)

Editor

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

8119


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved