Dia mengatakan, percobaan pencurian itu terjadi pada Senin (11/12/ 2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu sepeda motor terparkir dengan kunci motor tergantung di halaman rumah Made, Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Kanit Reskrim Aiptu Talsi, mengatakan kronologis kasus berawal ketika korban berada di rumah. Tiba-tiba mendengar teriakan "Maling maling." Lalu, korban keluar rumah dan diberitahukan motornya mau dicuri oleh pelaku karena seorang ibu melihat gerak-gerik mencurigakan.
Saat itu pelaku tidak sengaja menghidupkan klakson sehingga dilihat oleh saksi. Akhirnya pelaku lari meninggalkan sepeda motor, kemudian dikejar dan akhirnya pelaku tertangkap oleh masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ZA dijerat Pasal 53 KUHPidana juncto Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. (***)
Editor
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
371
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia