Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Curi Solar Perusahaan, Dua Buruh PT GGF ini Kabur, Tapi Terciduk Polsek Terbanggi Besar
Lampungpro.co, 19-Nov-2023

Amiruddin Sormin 5850

Share

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas. HUMAS POLRES LAMPUNG TENGAH

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Dua buruh PT Great Giant Food (GGF) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, karena mencuri solar milik perusahaan. Kedua pelaku adalah DV (21) warga Kampung Karang Endah, dan YR (23) warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, pencurian solar terjadi pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 18.30 di PT GGF di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah. "Kedua pelaku dipergoki satpam sedang menenteng jeriken berisi solar yang diambil dari mesin irigasi banana 12a Pg1 PT Great Giant Food (GGF) Lampung Tengah," kata Edi.

Tepergok satpam, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri. Satpam tidak tinggal dengan melakukan pengejaran.

Namun para pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas keamanan perusahaan . Sementara jerikan berisi solar yang mereka curi ditinggalkan begitu saja.

"Setelah kita terima laporan dari Satpam, dan dari hasil penyelidikan, kedua pelaku adalah pekerja di perusahaan tersebut," terang Edi seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (18/11/2023).

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, usai mendapatkan laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. "Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing masing," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah itu.

Pengakuan kedua pelaku kepada petugas, keduanya mencuri solar milik perusahaan sedikitnya dua jerigen atau sekitar 70 liter, senilai Rp1 juta. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkas Edi yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Tanggamus itu. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

14341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved