PRINGSEWU (Lampungpro.co): Nasib malang menimpa M (23), gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara. Dia menjadi korban pemerkosaan AL (57) yang tak lain tetangganya sendiri.
Peritiwa kelam ini terjadi di rumah korban pada Selasa (19/3/2024) siang sekira pukul 10.00 WIB saat dia sendirian ditinggal orang tua pergi bekerja di kebun. Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang ke rumah korban dengan maksud membangunkan korban yang tidur, namun saat mengetuk pintu tidak juga dibuka buka oleh korban.
Perasaan curiga bertambah tatkala saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban. Lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.
Setelah berhasil masuk ke rumah, saksi terperanjat lantaran melihat AL berada di kamar korban sambil tergesa-gesa memakai celana dan kemudian kabur. Kemudian saksi langsung mendekati korban, saksi menangis sambil bilang telah diperkosa oleh AL.
Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke polisi. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah dilaporkan ke polisi. "Terduga pelaku sudah kita amankan di rumahnya pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (24/3/2024) siang.
Dijelaskan Kasat Reskrim, AL terduga pelaku perkosaan yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Menurut Haqqi, AL ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.
Dia menyebut, Selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan juga kain sprei. Juga diungkapkan Kasat Reskrim, bahwa korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat Pasal berlapis. Di antaranya Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3971
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia