PENAWARTAMA (Lampungpro.co): Tiga pemuda ditangkap petugas Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, karena mencuri kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), Minggu (25/2/2024), sekitar pukul 04.30 WIB Mereka yang ditangkap tersebut yakni TK (21) dan BA (19), warga Kampung Sidomekar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian AA (20),, warga Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
"Petugas dibantu warga yang ronda malam menangkap tiga pemuda pencuri kabel milik PLN. Mereka ditangkap saat sedang membawa kabel hasil kejahatan dan melintas di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru," kata Kapolsek Penawartama, AKP Suherman, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (26/2/2024).
Dari tangan para pelaku disita barang bukti 10 gulung isi kabel aluminium, 10 gulung kulit kabel hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter merah hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Beat hitam tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat nomor,, golok, dan gergaji besi. Kapolsek menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara menarik kabel milik PLN yang l terpotong sebelumnya di atas tiang listrik.
Setelah terjatuh ke tanah kabel tersebut dipotong beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi. Lalu diseret ke kebun singkong yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pencurian.
"Di dalam kebun singkong, para pelaku mengupas kabel menggunakan golok. Setelah itu isi kabel yang terkelupas di masukkan ke dalam obrok dan dibawa menggunakan satu unit sepeda motor. Tiap pelaku membawa masing-masing satu unit sepeda motor, dengan posisi sepeda motor yang membawa kabel hasil curian beriringan berada di tengah-tengah," jelas AKP Suherman.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan, kabel PLN yang dibawa menggunakan sepeda motor ternyata akan dijual. Namun belum sempat diantar ke pembeli, para pelaku ini keburu ditangkap.
Akibat pencurian ini, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir Rp4,5 juta. Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Penawartama. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4174
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia