Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tepergok Transaksi Sabu, Dua Bandar Asal Menggala dan Tulang Bawang Barat ini Pasrah Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 08-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6648

Share

Dua bandar sabu SL dan RN saat diperiksa di Mapolres Tulang Bawang. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua bandar sabu saat transaksi, Rabu (7/6/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Dua bandar narkotika yang ditangkap tersebut semuanya pria yakni berinisial SL alias BS (53), warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan RN (29), warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Mereka ditangkap saat transaksi di lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (8/6/2023).

Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugas menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,93 gram, bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong, dompet warna cokelat, dua buah kaca pyrex, tiga handphone, uang tunai Rp380 ribu, senjata tajam jenis pisau, dan dua lembar lakban warna hitam serta cokelat untuk membungkus sabu. Menurutnya, penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Kelurahan Menggala Kota. 

Informasi yang didapat di Lingkungan Menggala sedang berlangsung transaksisabu. "Saat petugas tiba di lokasi, di sana ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu dengan jumlah lumayan banyak," kata AKP Aris.

Dia menambahkan, dua bandar narkotika ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Keduanya, akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dijerat dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," kata AKP Aris. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved