Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbanyak di Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Miliki 256 Rumah Restorative Justice di Desa
Lampungpro.co, 24-Nov-2022

Febri Arianto 3410

Share

Kajati Lampung Bersama Kejari Lampung Selatan Saat Meresmikan Rumah Restorative Justice di Natar | Lampungpro.co/Kominfo

NATAR (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, meresmikan Rumah Restorative Justice di Natar, Rabu (23/11/2022). Dengan demikian, Lampung Selatan miliki 256 Rumah Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto mengatakan, ada 256 Rumah Restorative Justice tersebar di Lampung Selatan dan terbanyak di Lampung yang sudah terbentuk. Diharapkan rumah tersebut, dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif, tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice.

"Kami berharap, dengan pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi terobosan tepat. Kemudian menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan, sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu," kata Nanang Sigit Yuliyanto.

Nanang menilai, penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat, dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi demi azas keadilan. Hal itu bisa mengubah pandangan masyarakat, semua masalah atau perkara tidak harus dilanjutkan ke penuntutan, tapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, Dwi Astuti Beniyati menyebutkan, sejak pertama kali peresmian pada Maret 2022 lalu. Namun seiring berjalannya waktu, Kejaksaan Negeri Kalianda sudah melaksanakan tujuh perkara disetujui untuk diselesaikan secara Restorative justice.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Pemkab Lampung Selatan, Badruszzaman menjelaskan, pendirian Rumah Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Lampung Selatan. Hal itu berkaitan dengan implementasi restorative justice itu sendiri.

Badruzzaman menilai, kantor desa harus menjadi kebutuhan penting dan mendasar, karena eksistensi dari kantor desa adalah sebagai pendukung dan pelengkap dari sebuah pemerintahan. Sebab mereka mempunyai fungsi sentral dari seluruh aktivitas kegiatan pemerintahan desa. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved