Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbongkar Kelicikan Geng Ferdy Sambo, Ajak Afung Bos CCTV Bersihkan Jejak Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Lampungpro.co, 19-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2899

Share

Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

JAKARTA (Lampungpro.co): Irfan Widyanto, anak buah dari tim CCTV kasus KM 50, Agus Cahya a.k.a Acay mendapat tugas untuk mengganti CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait jumlah CCTV yang ada di lokasi.


Dalam hal ini, Irfan mendapat perintah dari Agus untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos sekuriti dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan Agus selaku terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Seusai menjalankan aksinya, Irfan ditelepon oleh terdakwa Chuck Putranto, eks Korspri Kadiv Propam Polri. Saat itu,  Chuck kembali menekankan apakah tugas mengganti DVR CCTV itu sudah dilaksanakan atau belum.

"Jangan lupa untuk mengganti dengan DVR yang baru," kata Chuck kepada Irfan sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (19/10/2022).

Irfan lantas menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung. Dalam sambungan telepon itu, Irfan memesan dua unit kamera CCTV dan meminta Afung datang ke Komplek Polri Duren Tiga untuk menggantinya.

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved