Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbongkar Lewat WhatsApp, Siswi SMP di Lampung Tengah Empat Tahun Diperkosa Dua Ayah Tirinya
Lampungpro.co, 21-Jun-2023

Febri Arianto 5964

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Seorang siswi SMP asal Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah inisial B (17), diperkosa dan disetubuhi dua ayah tirinya sejak tahun 2019 silam.

Ada pun kedua pelaku berinisial FRM (63) dan SMN (50). Peristiwa bermula saat ibu korban menikahi pelaku FRM tahun 2019, namun rumah tangga ibu korban tidak lama, sehingga menikah lagi dengan pelaku SMN.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula, ketika ponsel korban tertinggal di rumah. Saat itu, banyak panggilan Whatsapp dan chat dari pelaku SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibik korban.

"Saat dicek bibi korban, ternyata isinya

berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri. Rasa curiga dan khawatir itu kemudian korban diinterogasi bibinya," kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Saat diinterogasi, pihak keluarga korban merasa kaget saat mendengar pengakuan korban, telah melayani nafsu bejat ayah tirinya SMN sejak tahun 2019 hingga 2022.

"Korban mengakui terpaksa melayani aksi bejat itu karena terpaksa, sebab jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh," ujar Edi Qorinas.

Keluarga korban yang tidak terima saat itu juga langsung melaporkan kelakukan SMN ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah. Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti, SMN berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Gayau Sakti pada Jumat (16/6/2023).

Setelah SRM diamankan, menurut AKP Edi Qorinas, keluarga korban kembali geger, karena korban B ini kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama inisial FRM, juga sempat mencabuli dirinya.

Mendengar hal tersebut, kerabat korban kembali mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, untuk melaporkan ayah tirinya yang pertama, atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut bermula saat korban menemui ayah tirinya yang pertama FRM, untuk meminta dibelikan paket internet pada Februari 2023. Ternyata kesempatan itu dimanfaatkan pelaku FRM, untuk berbuat tak senonoh dengan mencabuli korban. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved