Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Gelapkan Uang, Eks Sekretaris Demokrat Lampung Divonis Dua Tahun Penjara
Lampungpro.co, 21-Feb-2020

Heflan Rekanza 934

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Seketaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad, divonis hukuman selama 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo yang menyatakan dirinya terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung ini, Kamis (20/2/2020) sore, Fajrun Najah Ahmad dianggap telah terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar.

"Dalam amar putusan ini, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Pastra saat membacakan amar putusan.

Tuntutan yang diberikan oleh majelis hakim ini, dinilai jauh lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana saat itu JPU menuntut Fajrun Najah selama 3 tahun penjara.

Dalam putusan majelis hakim tersebut, sebenarnya majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa, apakah akan menerima putusan ini atau tidak. Terdakwa diberikan waktu selama 7 hari oleh majelis hakim, untuk berpikir ulang. Namun terdakwa menolaknya. Kemudian terdakwa menerima putusan tersebut

Sebelum menjatuhkan vonis kepada Fajrun Najah Ahmad, Hakim Ketua telah memberikan pertimbangan kepada terdakwa. Dimana dalam hal-hal yang memberatkan terdakwa dianggap telah merugikan orang lain. Dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Adapun yang meringankan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa berlaku sopan. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1629


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved