BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menetapkan satu tersangka, dalam kasus penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang menyeret nama mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem inisial DW pada Selasa (5/1/2021) kemarin. Dalam kasus ini, DW bersama satu rekannya inisial WC yang berprofesi sebagai wiraswasta hanya dilakukan rehabilitasi.
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Lampung Kompol Alsyahendra mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang yang didapat dari hasil pengembangan. Ada pun ketiganya yakni YC warga Sukabumi Bandar Lampung, WC warga Pesawaran, dan DW warga Pahoman Enggal.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara terhadap ketiganya, untuk menentukan status. Berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu nama YC yang kami ajukan ke JPU, sedangkan dua lainnya direkomendasi untuk rehabilitasi karena tidak ada bukti kepemilikan," kata Kompol Alsyahendra dalam keterangannya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo, Rabu (6/1/2021) malam.
Keduanya dilakukan rehabilitasi, karena saat proses gelar perkara berlangsung, keduanya dites urin dengan hasil positif menggunakan narkotika. Keduanya hanya sebagai pengguna, kemudian tidak ditemukan adanya narkoba atau alat hisap. Pihak Polda Lampung menegaskan bahwasanya WC pekerjaannya bukan pemilik cafe, namun peranannya dalam kasus ini sebagai kurir.
"Keduanya (DW dan WC) tidak didapati barang bukti, lantaran masih hendak transaksi. Ada pun proses penangkapan kasus ini, awalnya dilakukan terhadap YC di kediamannya di Sukabumi pada Selasa (5/1/2021) siang," ujar Alsyahendra.
Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, akan tetapi saat dilakukan penangkapan terhadap YC, dua mendapatkan telepon dari WC yang memesan narkoba. Selanjutnya dikembangkan dan ditangkap WC disekitaran Pahoman. Lalu WC mengakui bahwa ia diperintahka DW untuk mengantar barang tersebut, sehingga Polda Lampung kemudian menjemput mantan petinggi Partai Nasdem Lampung tersebut.
Berdasarkan hasil penangkapan terhadap YC, turut diamankan barang bukti berupa satu paket sabu berisi 0,2 gram dan delapan bungkus klip yang sudah disiapkan untuk dijual lagi. Hingga kini Polda Lampung masih menahan ketiganya dan masih melakukan pengembanga. Atas perbuatannya ini, YC dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6766
Bandar Lampung
12964
Bandar Lampung
12185
Way Kanan
6847
Bandar Lampung
4814
396
15-Mar-2025
372
15-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia