Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terbukti Pakai Narkoba, Mantan Petinggi Nasdem Lampung Hanya Direhabilitasi
Lampungpro.co, 07-Jan-2021

Febri 812

Share

Ilustrasi Sabu | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menetapkan satu tersangka, dalam kasus penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang menyeret nama mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem inisial DW pada Selasa (5/1/2021) kemarin. Dalam kasus ini, DW bersama satu rekannya inisial WC yang berprofesi sebagai wiraswasta hanya dilakukan rehabilitasi.

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Lampung Kompol Alsyahendra mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang yang didapat dari hasil pengembangan. Ada pun ketiganya yakni YC warga Sukabumi Bandar Lampung, WC warga Pesawaran, dan DW warga Pahoman Enggal.

"Kami sudah melaksanakan gelar perkara terhadap ketiganya, untuk menentukan status. Berdasarkan hasil penyidikan, hanya satu nama YC yang kami ajukan ke JPU, sedangkan dua lainnya direkomendasi untuk rehabilitasi karena tidak ada bukti kepemilikan," kata Kompol Alsyahendra dalam keterangannya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo, Rabu (6/1/2021) malam.

Keduanya dilakukan rehabilitasi, karena saat proses gelar perkara berlangsung, keduanya dites urin dengan hasil positif menggunakan narkotika. Keduanya hanya sebagai pengguna, kemudian tidak ditemukan adanya narkoba atau alat hisap. Pihak Polda Lampung menegaskan bahwasanya WC pekerjaannya bukan pemilik cafe, namun peranannya dalam kasus ini sebagai kurir.

"Keduanya (DW dan WC) tidak didapati barang bukti, lantaran masih hendak transaksi. Ada pun proses penangkapan kasus ini, awalnya dilakukan terhadap YC di kediamannya di Sukabumi pada Selasa (5/1/2021) siang," ujar Alsyahendra.

Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, akan tetapi saat dilakukan penangkapan terhadap YC, dua mendapatkan telepon dari WC yang memesan narkoba. Selanjutnya dikembangkan dan ditangkap WC disekitaran Pahoman. Lalu WC mengakui bahwa ia diperintahka DW untuk mengantar barang tersebut, sehingga Polda Lampung kemudian menjemput mantan petinggi Partai Nasdem Lampung tersebut.

Berdasarkan hasil penangkapan terhadap YC, turut diamankan barang bukti berupa satu paket sabu berisi 0,2 gram dan delapan bungkus klip yang sudah disiapkan untuk dijual lagi. Hingga kini Polda Lampung masih menahan ketiganya dan masih melakukan pengembanga. Atas perbuatannya ini, YC dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6766


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved