BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sidang kasus penyalahgunaan Narkoba, yang menghadirkan terdakwa Michael Mulyadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/7/2018). Diwarnai protes oleh terdakwa Michael, ia merasa dizolimi karena telah didakwa sebagai bandar narkoba. Karena itu juga, ia dituntut oleh jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar.
Michael dalam pledoinya mengaku, hanya sebagai korban lantaran hanya sebagai pengguna. "Saya ini korban dari narkoba, saya bukan bandar. Seharusnya, saya diberikan hukuman pengguna bukan dengan pasal bandar," kata dia.
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6119
Lampung Selatan
5346
145
06-Jul-2025
156
06-Jul-2025
179
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia