Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terdakwa Narkoba Protes Dituntut 10 Tahun, Minta ini ke Polda Lampung
Lampungpro.co, 16-Jul-2018

Heflan Rekanza 882

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sidang kasus penyalahgunaan Narkoba, yang menghadirkan terdakwa Michael Mulyadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/7/2018). Diwarnai protes oleh terdakwa Michael, ia merasa dizolimi karena telah didakwa sebagai bandar narkoba. Karena itu juga, ia dituntut oleh jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar.

Michael dalam pledoinya mengaku, hanya sebagai korban lantaran hanya sebagai pengguna. "Saya ini korban dari narkoba, saya bukan bandar. Seharusnya, saya diberikan hukuman pengguna bukan dengan pasal bandar," kata dia.

 
Ia pun meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini, Polda Lampung dapat menangkap bandar besar yang menjual narkoba kepadanya. "Saya membeli narkoba hanya digunakan untuk diri sendiri, dan tidak untuk dijualbelikan lagi. Saya minta tangkap bandarnya," ujar dia.
 
Pada sidang sebelumnya, Michael menangis setelah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Haryanti menuntut dirinya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidari 4 bulan kurungan. Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 
 
JPU menuntut terdakwa melangar Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 62 No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.(REKANZA/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6119


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved