BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sidang kasus penyalahgunaan Narkoba, yang menghadirkan terdakwa Michael Mulyadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/7/2018). Diwarnai protes oleh terdakwa Michael, ia merasa dizolimi karena telah didakwa sebagai bandar narkoba. Karena itu juga, ia dituntut oleh jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar.
Michael dalam pledoinya mengaku, hanya sebagai korban lantaran hanya sebagai pengguna. "Saya ini korban dari narkoba, saya bukan bandar. Seharusnya, saya diberikan hukuman pengguna bukan dengan pasal bandar," kata dia.
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
21338
Metro
1640
Pendidikan
927
1640
24-Aug-2026
927
24-Aug-2026
1089
24-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia