METRO (Lampungpro.co): Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro masuk dalam zona merah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Di Kelurahan Rejomulyo ini ditemukan delapan ekor sapi dan lima kambing yang positif terjangkit penyakit PMK.
"Iya untuk saat ini Kelurahan Rejomulyo masuk status zona merah karena ada 13 kasus PMK ini. Walaupun ada temuan penyakit tetapi status kita masih aman terkendali," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Metro, Heri Wiratno, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Sabtu (25/6/2022).
Dikatakan Heri, saat ini dokter hewan yang jadi penanggung jawab di Kelurahan Rejomulyo terus melakukan observasi dan upaya lainnya agar penyebaran PMK ini tidak semakin meluas. "Dokter hewan di kecamatan tersebut setiap hari melakukan observasi dan langkah-langkah sesuai SOP. Untuk update terakhir sapi yang positif PMK sudah mau makan dan tidak meluas penyebaranya," kata Heri.
Pihaknya juga memperketat lalu lintas hewan ternak baik yang masuk maupun yang keluar Kota Metro. Saat ini setiap hewan harus memiliki surat keterangan hewan (SKH) yang di dalamnya ada rekomendasi agar hewan tersebut diisolasi selama 14 hari.
"Kalau hewan ternak yang keluar minimal ada surat rekomendasi dari tempat yang mau dituju. Saat inikan setiap hewan sudah harus ada SKH dari surat ini nanti ada rekomendasi agar hewan diisolasi selama 14 hari," paparnya.
Heri mengimbau pemilik hewan ternak di Metro khususnya kambing dan sapi agar menjaga kebersihan kandang, sanitasi dan juga menyemprot dengan disinfektan.v"Kemudian juga sebaiknya yang mengurusi kandang ternak itu satu orang saja. Jangan berganti-ganti," kata dia.
Kasus PMK di Kelurahan Rejomulyo pertama kali ditemukan pada 12 Juni 2022. Salah satu sapi milik warga setempat menunjukkan gejala tidak mau makan dan hipersalivasi. Beberapa hari setelahnya, penyakit ini menyebar ke beberapa kandang milik warga di kelurahan tersebut.
Hingga kini, penyakit PMK masih terus menyebar. Pemerintah berencana melakukan lockdown atau penguncian wilayah yang berstatus zona merah pmk bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50%.
"Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Sabtu, (25/6/2022).
Dengan lockdown harapannya tidak ada lagi daerah merah bertambah terkait PMK. Komunikasi publik menjelang Iduladha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.
Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia