Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terima 340 Gugatan Pileg, MK Bakal Sidangkan 260 Perkara
Lampungpro.co, 03-Jul-2019

Heflan Rekanza 605

Share

GUGATAN PILEG, SIDANG MK, MAHKAMAH KONSTITUSI, MK, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) siap menyidangkan kasus sengketa pileg 2019. Mk telah menerima 340 berkas permohonan sengketa hasil pileg 2019 untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di semua tingkatan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Sebanyak 260 perkara siap disidangkan," ujar Kabag Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK, Fajar Laksono.

Fajar menjelaskan, rincian jumlah perkara itu terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sisanya sengketa DPD. MK sebelumnya telah meregistrasi sengketa pileg mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). "Sejauh ini terbanyak Partai Berkarya, Partai Demokrat, dan Partai Golkar," jelas dia.

Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri akan dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019. Selanjutnya, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019. Kemudian, hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved