JAKARTA (Lampungpro.com): Mahkamah Konstitusi (MK) siap menyidangkan kasus sengketa pileg 2019. Mk telah menerima 340 berkas permohonan sengketa hasil pileg 2019 untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di semua tingkatan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Sebanyak 260 perkara siap disidangkan," ujar Kabag Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK, Fajar Laksono.
Fajar menjelaskan, rincian jumlah perkara itu terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sisanya sengketa DPD. MK sebelumnya telah meregistrasi sengketa pileg mulai 1 Juli kemarin. Gugatan yang telah diregistrasi akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). "Sejauh ini terbanyak Partai Berkarya, Partai Demokrat, dan Partai Golkar," jelas dia.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri akan dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli mendatang. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada 15 Juli sampai 30 Juli 2019. Selanjutnya, hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019. Kemudian, hakim akan membacakan putusan sengketa pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia