TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Seorang oknum pegawai honorer ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, karena menerima gadaian barang hasil kejahatan. Oknum pegawai honorer yang ditangkap tersebut berinisial BN alias RN (36), warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
"Selasa (3/01/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap oknum pegawai honorer yang menerima gadaian barang hasil kejahatan. Dia ditangkap di Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (4/1/2023).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugas menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR, warna hijau, milik Muhamad Usman (27), karyawan swasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Saat ditangkap petugas, pelaku ini mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial AB dengan cara menerima gadaian sebesar Rp3 juta. Pelaku AB kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," kata perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, Jumat (15/01/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, dia bersama pelaku berinisial AB yang sekarang masuk DPO berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk makan di Pasar Unit 2. Pelaku AB lalu meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menemui perempuan.
Lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Joko Supriyono (25), yang merupakan adik kandung korban menanyakan pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dijawab oleh pelaku bahwa dia sedang berenang di waterboom Unit 8.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, karena pelaku belum kembali, saksi kembali bertanya dimana pelaku melalui WA. Ternyata cuma cheklist dan tidak ada jawaban.
dibawa kabur dan digelapkan. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor yang ditaksir seharga Rp8 juta," jelas AKP Taufiq.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada hari Kamis (21/1/2021) siang. Setelah usaha korban untuk mencari keberadaan pelaku tidak menemukan hasil.
Untuk pelaku berinisial BN als RN yang menerima gadaian barang hasil kejahatan berupa sepeda motor, saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Dia dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia