JAKARTA (Lampungpro.co): Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sepakat menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka terkait sengketa Pilpres 2024. Mereka pun mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Awalnya Ganjar mengatakan, jika usai putusan ini jadi akhir perjalanan dirinya dan Mahfud di Pilpres 2024. "Saya dan ak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun Keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar usai putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (22/4/2024).
"Dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," ungkap Ganjar.
Dia juga tak lupa berharap agar pekerjaan rumah bangsa ke depan harus bisa diselesaikan. "Hari ini dolar membuat rupiah jatuh, hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyak naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi. Saya kira itu PR PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan dari pada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," pungkas Ganjar.
MK Putuskan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, MK menyatakan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Seperti halnya putusan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, MK tetap memberlakukan keputusan serupa soal penetapan kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Dalam pokok permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang putusan kali ini, berbeda dengan sidang putusan perkara paslon 01 sebelumnya. Dalam sidang ini, Hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan.
Dalil-dalil yang disampaikan kepada Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
Itu artinya, keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024 di mana capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap berlaku. Putusan MK tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Suhartoyo dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin memohon kepada MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Salah satu dalil yang diajukan keduanya yakni terkait status Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, MK menolak dalil tersebut. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15256
EKBIS
7639
Bandar Lampung
4953
253
02-Apr-2025
172
02-Apr-2025
180
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia