JAKARTA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diketahui telah menerima ongkos atau fee proyek sebesar Rp5,75 miliar, dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito Wijaya diketahui mematok ongkos atau fee sebesar 15-20 persen untuk sejumlah proyek di wilayah Lampung Tengah.
"Postur belanja berdasarkan APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun, di mana dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," kata Mungki Hadipratikto saat jumpa pers di Kantor KPK RI, Kamis (11/12/2025).
Ardito menerima uang tersebut, untuk membayar pelunasan hutang pinjamam bank, saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2024 lalu.
"Dalam perkara tersebut, AW (Ardito) meminta RHS (Riki Hendra Saputra) sebagai anggota DRPD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa disejumlah dinas," ujar Mungki Hadipratikto.
Dalam pelaksanaan pelelangan pengadaan barang dan jasa tersebut, harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Dilansir dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), proses pengadaan sengaja tersebut, dikondisikan melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog. Perusahaan yang dipastikan menang pun bukan perusahaan sembarangan.
Dari pengaturan culas ini, pundi-pundi haram pun mengalir deras. Ardito diduga kuat menerima total Rp5,25 miliar dari berbagai rekanan proyek.
Uang tersebut tidak langsung masuk ke kantongnya, melainkan melalui adiknya sendiri, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra.
Selain itu, Ardito Wijaya juga bermain di proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, denban menugaskan kerabatnya yang lain yang menjabat Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, untuk mengamankan proyek tersebut bagi perusahaan tertentu.
"ANW (Anton) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar," ungkap Mungki.
Dari kemenangan PT EM, Ardito kembali mendapatkan jatah. Kali ini, ia diduga menerima fee sebesar Rp500 juta yang diserahkan melalui Anton Wibowo.
Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Saudara MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW, sehingga Ardito berhasil mengumpulkan uang haram sebesar Rp5,75 miliar.
Rincian penggunaannya pun terkuak, Rp5,25 miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank untuk kampanye, sementara sisanya Rp500 juta dipakai untuk dana operasional bupati.
(***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
38428
Kominfo Balam
321
Tubaba
410
Lampung Tengah
954
Lampung Tengah
1413
596
11-Dec-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia