BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung bakal memproses hukum terhadap mantan anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi suap senilai Rp530 juta dari seorang calon anggota legislatif (Caleg) Bandar Lampung di Pemilu 2024.
Sebelumnya, Fery Triatmojo diberhentikan secara tetap atau dipecat sebagai anggota KPU Bandar Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam perkara tersebut, karena dinilai terbukti melanggar kode etik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya akan memproses masalah tersebut, namun hingga kini Polda Lampung belum menerima laporan kepolisian terkait dugaan gratifikasi atau suap, terhadap Fery Triatmojo.
"Hingga kini belum ada laporan yang masuk, jika nanti ada laporan masuk, pasti akan kami terima dan diproses untuk ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi (Tipidkor)," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Menurut Kombes Umi Fadillah Astutik, kasus pengerekan suara Caleg yang melibatkan anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo muncul, setelah Bawaslu Lampung mengadukannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada masa Pemilu legislatif 2024.
"Kasus ini kemudian berlanjut ke sidang etik yang digelar DKPP, yang memutuskan untuk memberhentikan Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung," ujar Umi Fadillah Astutik.
Namun dikarenakan belum adanya laporan kepolisian yang masuk, maka Umi mengaku belum bisa memberikan banyak informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Dalam sidang DKPP pada Senin (2/9/2024), terungkap bahwa ada empat orang yang diduga menerima uang dari Caleg bernama Erwin Nasution.
Keempat orang tersebut adalah Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima uang sebesar Rp530 juta.
Lalu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Heri Hilman Rizal yang diduga menerima Rp130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan Rp50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi yang juga menerima Rp50 juta.
Meskipun Erwin Nasution telah melaporkan adanya pemberian uang terkait pengerekan suara, Bawaslu Lampung hanya mengadukan Fery Triatmojo atas pelanggaran kode etik.
Sementara Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton, dan Ketua Panwascam Way Halim, telah diberhentikan setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...
22170
Lampung Selatan
1574
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia