Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat JAD, Empat Napi Teroris Lapas Rajabasa dan Metro Ikrar Setia NKRI
Lampungpro.co, 28-Sep-2021

Febri 1219

Share

Empat Napi Terorisme Lapas Rajabasa dan Metro Saat Ikrar NKRI | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Empat narapidana tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung dan Lapas Kelas IIA Metro, menyatakan ikrar setia kepada NKRI, Selasa (28/9/2021). Ada pun keempatnya ini pernah terlibat dalam jaringan JAD Lampung.

 Ada pun identitas untuk napi Lapas Rajabasa Bandar Lampung bernama Yudhistira bin Ahmad Rifai, M. Rifki Montazeri bin Abdul Gofur, dan Indra Utama bin Rohadi Amin. Sementara satu narapidana Lapas Kelas IIA metro bernama Awal Septo Hadi bin Zaenudin.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso mengatakan, deklarasi dan ikrar ini merupakan bentuk komitmen bersama, untuk membatu program pemerintah mengembalikan narapidana yang pernah lepas dari NKRI. Untuk kembali ke NKRI bagi mereka bukan hal mudah, karena perlu pembinaan intens.

"Kami secara intens membina mereka agar mau kembali ke NKRI. Strateginya agar mereka bisa kembali ke NKRI, kami dialog bersama mereka dan mereka punya pamong yang dididik BNPT," kata Iwan Santoso.

Selain itu, tim juga memberikan treatmen meyakinkan mereka yang pada saat itu tidak NKRI, untuk kembali ke pangkuan negara. "Prosesnya lama, karena semua punya keyakinan dan untuk merubahnya perlu waktu," ujar Iwan Santoso.

Sebelum mengucapkan ikrar setia pada NKRI, keempatnya terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai bagian wujud cinta Tanah Air.  Ikrar tersebut merupakan hasil dari proses deradikalisasi, pembinaan, dan reintegrasi yang dilakukan Lapas pada narapidana terorisme.

Sementara itu, salah satu napi terorisme Yudhistira (43) mengaku sebelumnya bergabung organisasi JAD pada tahun 2019. Awalnya ia rutin mengikuti kumpulan pengajian Khilafatul Muslim di Bandar Lampung sejak 2005 lalu, hingga ada rekrutmen jaringan JAD.

"Setelah delapan bulan bergabung, baru saya ditangkap oleh Tim Densus. Waktu itu, saya belum melakukan apa-apa, baru sekedar mengikuti baiat dan iqdat. Saya baru sadar, pergerakan ini memang salah dan terlalu memaksakan kehendak untuk mengislamkan Indonesia," ungkap Yudhistira.

Atas kasus ini, Yudhistira kemudian menerima hukuman pinda empat tahun penjara, lantaran terbukti mengikuti jaringan JAD. Setelah menetap di Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Yudhistira semakin sadar akan kesalahannya. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved