Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Punggur Lampung Tengah ini Tipu Tetangga Ratusan Juta Bermodus Jual Beli Pulsa
Lampungpro.co, 16-Jul-2024

Febri 668

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Seorang wanita asal Kampung Nunggal Rejo, Punggur, Lampung Tengah berinisial SCI (31), ditangkap jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah pada Sabtu (13/7/2024).

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni mengatakan, SCI ditangkap lantaran kedapatan menipu temannya yang juga tetangganya sendiri berkedok usaha jual beli pulsa.

"Pelaku SCI ini menipu korban bernama Dwi Fitri Mulyani (40) untuk mentransfer saldo FC Smart (server pulsa elektrik semua operator) berkali-kali hingga totalnya Rp125 juta," kata AKP Feriyantoni dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Antara pelaku dengan korban ini sebelumnya saling kenal dan sama-sama bekerja di bidang jual beli pulsa serta paket data di konter pulsa. Bahkan keduanya juga tinggal satu kampung.

"Pelaku SCI ini meminta korban mengirimkan saldo FC smart berkali-kali, namun setelah tiga bulan berlalu, pelaku SCI menghilang tanpa memberikan setoran," ujar AKP Feriyantoni.

Peristiwa itu bermula pada Minggu (17/3/2024), saat itu pekaku SCI meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp50 juta.

Setelah permintaannya dipenuhi, pelaku SCI ini kembali meminta korban untuk mengirimkan saldo FC Smart senilai Rp30 juta, dan terus berlanjut hingga 21 Maret 2024.

Menilai ada kejanggalan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Punggur untuk ditindaklanjuti.

Kemudian pada Sabtu (13/7/2024), pelaku mendapat panggilan kepolisian untuk diperiksa awalnya sebagai saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara, SCI Kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini menipu temannya yang juga tetangganya itu karena terlilit hutang dan juga mengaku menjadi korban penipuan online.

SCI juga mengaku seluruh saldo FC Smart yang dikirimkan korban, semuanya telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut, digunakan untuk membayar hutang.

Dalam kasus tersebut, Polsek Punggur menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan dua lembar bukti pengiriman saldo FC Smart.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SCI dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20524


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved