Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Diciduk, Kematian Gadis dari Natar di Kalianda Terungkap, ini Pengakuannya
Lampungpro.co, 27-Nov-2019

Heflan Rekanza 3296

Share

KALIANDA (Lampungpro.co): Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan akhirnya berhasil mengamankan Feri.S alias PE'I (26) tersangka pembunuhan terhadap korban Belly Oktavia (19) warga dusun Banjar Sari 1 Kali Sari Rt 17 Rw 2 Desa Kali Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, yang di temukan tergeletak di area perkebunan dekat Stadion Zainal Abidin Pagar Alam Jati Indah Kalianda pada Rabu (27/11/2019).

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengatakan, tersangka Feri.S menyerahkan diri pada hari Minggu 10 November 20019 sekira pukul 10.00 WIB di Polres Lampung Selatan dengan di dampingi oleh keluarga dan penasehat hukumnya. Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa dia menyerahkan diri karna merasa takut bersalah terhadap korban, pasca korban (via) ditinggalkan di TKP.  

Menurutnya, korban di ajak oleh tersangka pesta narkoba jenis sabu-sabu dan seks bebas. Setelah korban mengalami overdosis dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan busa dari mulutnya. Tersangka panik lalu mencari garam, dengan tujuan untuk menetralkan korban dari pengaruh dosis sabu di tubuh korban.

"Namun upaya itu gagal. Karena tersangka sangat panik. Lalu, tersangka membawa korban mondar mandir keluar tol Kalianda-Natar. Setelah menjelang subuh, tersangka menurunkan atau menggeletakan korban di pinggir jalan kurang lebih 150 meter dari Stadion Jati Kalianda," kata Tri.

Atas peristiwa itu, penyidik menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karna kekelahan akibat berhubungan badan, serta overdosis menggunakan narkoba. Bukan karna di bunuh secara sengaja. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil mini bus daihatsu xenia warna hitam BE 1912 AX.

Kemudian, 1 lembar STNK Daihatsu Xenia BE 1912 AX atas nama Riko Saptanopa. 1 potong celana dalam berwarna merah jambu dengan merek sorek ukuran L, 1 potong celana jins warna kream berukuran 29, 1potong bra, 1 potong baju berbahan rajut berwarna hitam, 1 buah alat hisap narkoba jenis sabu, 3 buah permen kiss warna hijau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka Feri ditahan. Polisi mengenakan/menyangkakalka pasal 340 KUH pidana jo pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved