Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Diciduk, Kematian Gadis dari Natar di Kalianda Terungkap, ini Pengakuannya
Lampungpro.co, 27-Nov-2019

Heflan Rekanza 3313

Share

KALIANDA (Lampungpro.co): Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan akhirnya berhasil mengamankan Feri.S alias PE'I (26) tersangka pembunuhan terhadap korban Belly Oktavia (19) warga dusun Banjar Sari 1 Kali Sari Rt 17 Rw 2 Desa Kali Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, yang di temukan tergeletak di area perkebunan dekat Stadion Zainal Abidin Pagar Alam Jati Indah Kalianda pada Rabu (27/11/2019).

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona mengatakan, tersangka Feri.S menyerahkan diri pada hari Minggu 10 November 20019 sekira pukul 10.00 WIB di Polres Lampung Selatan dengan di dampingi oleh keluarga dan penasehat hukumnya. Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa dia menyerahkan diri karna merasa takut bersalah terhadap korban, pasca korban (via) ditinggalkan di TKP.  

Menurutnya, korban di ajak oleh tersangka pesta narkoba jenis sabu-sabu dan seks bebas. Setelah korban mengalami overdosis dan tidak sadarkan diri serta mengeluarkan busa dari mulutnya. Tersangka panik lalu mencari garam, dengan tujuan untuk menetralkan korban dari pengaruh dosis sabu di tubuh korban.

"Namun upaya itu gagal. Karena tersangka sangat panik. Lalu, tersangka membawa korban mondar mandir keluar tol Kalianda-Natar. Setelah menjelang subuh, tersangka menurunkan atau menggeletakan korban di pinggir jalan kurang lebih 150 meter dari Stadion Jati Kalianda," kata Tri.

Atas peristiwa itu, penyidik menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karna kekelahan akibat berhubungan badan, serta overdosis menggunakan narkoba. Bukan karna di bunuh secara sengaja. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil mini bus daihatsu xenia warna hitam BE 1912 AX.

Kemudian, 1 lembar STNK Daihatsu Xenia BE 1912 AX atas nama Riko Saptanopa. 1 potong celana dalam berwarna merah jambu dengan merek sorek ukuran L, 1 potong celana jins warna kream berukuran 29, 1potong bra, 1 potong baju berbahan rajut berwarna hitam, 1 buah alat hisap narkoba jenis sabu, 3 buah permen kiss warna hijau.

mgid.com, 755438, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0 rubiconproject.com, 9655, RESELLER, 0bfd66d529a55807 appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER media.net, 8CUTQ396X, DIRECT smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c xapads.com, 145030, RESELLER adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, DIRECT adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, RESELLER improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka Feri ditahan. Polisi mengenakan/menyangkakalka pasal 340 KUH pidana jo pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

7447


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved