Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Narkoba Antarprovinsi Diringkus Aparat Polres Way Kanan
Lampungpro.co, 06-Mar-2017

Lukman Hakim 1412

Share

WAY KANAN (Lampungpro.com): IR (43), warga Desa Negeripakuon, Kecamatan Buatpemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, diringkus aparat Polres Way Kanan, Sabtu (4/3/2017), sekitar pukul 11.00 WIB, karena kedapatan membawa sabu. IR diduga jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.

Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, menjelaskan penangkapan itu berawla setelah aparat mendapat informasi dari warga tentang seseorang yang akan mengedarkan narkoba di Kampung Negeri, Kecamatan Blambanganumpu, Way Kanan.

Setelah dilakukan penyelidikan, datang tersangka IR turun dari kendaraan umum dari arah Martapura menuju arah Lapas Kelas II-B Way Kanan. Rupanya, tersangka mengetahui gerak-gerik polisi yang sudah mengintainya. IR pun membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke semak-semak dan berusaha berlari. Anggota kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, kata dia, saat ekspose di Polres Way Kanan, Senin (6/3/2017).

Saat bungkusan plastik hitam itu dibuka, ternyata benar terdapat narkoba jenis sabu seberat 10,18 gram. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. IR juga terancam hukuman pidana dengan pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (*/PRO2)

#

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5583


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved