WAY KANAN (Lampungpro.com): IR (43), warga Desa Negeripakuon, Kecamatan Buatpemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, diringkus aparat Polres Way Kanan, Sabtu (4/3/2017), sekitar pukul 11.00 WIB, karena kedapatan membawa sabu. IR diduga jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.
Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, menjelaskan penangkapan itu berawla setelah aparat mendapat informasi dari warga tentang seseorang yang akan mengedarkan narkoba di Kampung Negeri, Kecamatan Blambanganumpu, Way Kanan.
Saat bungkusan plastik hitam itu dibuka, ternyata benar terdapat narkoba jenis sabu seberat 10,18 gram. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. IR juga terancam hukuman pidana dengan pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (*/PRO2)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia