MESUJI (Lampungpro.com): MS (29), warga Pematangpanggang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, dibekuk tim gabungan Satuan Reskrim, Shabara, dan Satlantas Polres Mesuji, sekira pukul 15.00 WIB, Jumat (24/3/2017), karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir yang melintas di jalintim.
"MS ditangkap saat melakukan pungli atau pemerasan terhadap sopir dan pengendara di Jalintim. Hal itu sudah sangat meresahkan pengguna jalan. MS ditangkap di Jalintim Desa Agungbatin, Kecamatan Simpangpematang perbatasan Mesuji, Lampung dengan Desa Pematangpanggang, Sumsel, kata Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul.
Menurut Zainul, tersangka yang diamankan sebenarnya empat orang. Yaitu, MS, UU (25), DD (26), dan HR. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang terbukti memeras hanya MS. Bahkan, dia kedapatan membawa senjata jenis badik. Selain itu, kami sita uang pecahan Rp2.000 sebesar Rp147 ribu, kata dia.
Sebelumnya, Andi, seorang sopir truk, mengaku telah menjadi korban pemerasan. "Saya merasa resah pak, saya dari angkutan ekspedisi. Hari ini, saya lewat jalur Mesuji konvoi lima truk. Kami diminta uang satu mobil Rp100 ribu dengan alasan uang keamanan. Padahal, selama ini, kami merasa nyaman saat timbangan ditutup. Tapi, kenapa akhir-akhir ini marak pungli dan pemerasan di Mesuji, kata dia, dengan nada kesal. (RIO/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5837
Kominfo Lampung
385
Olahraga
427
3304
05-Jul-2025
314
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia