�
LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Lampung Timur rawan dengan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan berbagai modus. Seperti yang dialami dua gadis belia berusia sekitar 14 tahun, warga Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan NH (59).
Pendalaman kasus akan dilakukan dengan memeriksa pelaku dan pihak korban. Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain. Sughandi juga menjelaskan pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia