LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara menangkap EP (21), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjungaman, Kabupaten Lampung Utara, tersangka pencabulan anak dibawah umur, Rabu (25/10/2017). Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban S (16), dengan nomor laporan LP/866/X/2017/POLDA LPG/RES LU. Pada Rabu (25/10/2017), sekira pukul 11.00 WIB.
Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial mengatakan tersangka EP ditangkap di kediamannya, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia juga menjelaskan kronologisnya korban disetubuhi tersangka empat kali, di rumah tersangka saat rumah kosong, dengan iming-iming akan dinikahi. Aksi bejat tersangka pertama kali dilakukan di kolam renang, selainnya di rmah tersangka, saat rumah dalam keadaan kosong, kata Syahrial.
Akibat perlakuan tersangka kini korban hamil dua bulan dan hasil visum menyatakan korban sedang mengandung. Saya selama ini pacaran dengan dia (korban) sudah empat bulan kami pacaran, kata tersangka EF.
Tersangka juga mengatakan perbuatan itu dilakukan suka-sama suka tanpa ada unsur pemaksaan. Saya tidak pernah melakukan pemaksaan. Kami melakukannya suka sama suka, kata EF, saat diruang pemeriksaan. (ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23236
Bandar Lampung
5077
200
18-Apr-2025
261
18-Apr-2025
1452
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia