Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Lampung Utara Ditangkap
Lampungpro.co, 26-Oct-2017

Lukman Hakim 1299

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara menangkap EP (21), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjungaman, Kabupaten Lampung Utara, tersangka pencabulan anak dibawah umur, Rabu (25/10/2017). Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban S (16), dengan nomor laporan LP/866/X/2017/POLDA LPG/RES LU. Pada Rabu (25/10/2017), sekira pukul 11.00 WIB.

Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial mengatakan tersangka EP ditangkap di kediamannya, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia juga menjelaskan kronologisnya korban disetubuhi tersangka empat kali, di rumah tersangka saat rumah kosong, dengan iming-iming akan dinikahi. Aksi bejat tersangka pertama kali dilakukan di kolam renang, selainnya di rmah tersangka, saat rumah dalam keadaan kosong, kata Syahrial.

Akibat perlakuan tersangka kini korban hamil dua bulan dan hasil visum menyatakan korban sedang mengandung. Saya selama ini pacaran dengan dia (korban) sudah empat bulan kami pacaran, kata tersangka EF.

Tersangka juga mengatakan perbuatan itu dilakukan suka-sama suka tanpa ada unsur pemaksaan. Saya tidak pernah melakukan pemaksaan. Kami melakukannya suka sama suka, kata EF, saat diruang pemeriksaan. (ASKA/PRO2)

 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved