BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pasca ditetapkan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi, dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SS) di cekal bepergian ke luar negeri. Kedua tersangka terlibat dalam perkara suap di Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
"Dalam penyidikan perkara ini, terhitung pada 24 Januari 2019, KPK telah meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka selama enam bulan ke depan, yaitu atas nama BW pemilik PT SN dan SS pemilik PT PAY," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, terkait dengan pangadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.
Mustafa meminta kepada Budi Winarto dan Simon Susilo untuk menyerahkan sejumlah uang (ijon) dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun Anggaran 2018. Total Mustafa menerima Rp12,5 miliar dengan rincian sebagai berikut.
"Pertama, sebesar Rp5 miliar dari BW yang merupakan fee atas ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp40 miliar. Kedua, sebesar Rp7,5 miliar dari SS atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total Rp76 miliar," ujar Marwata.
Uang sebesar Rp12,5 miliar tersebut digunakan Musfata untuk diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBDP Kab Lampung Tengah TA 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.
Terkait dugaan penyuapan tersebut, KPK menyangkakan Budi Winarto dan Simon Susilo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia