PESISIR BARAT (Lampungpro.co): Assisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Hasnul Abror Sanusi, MP mewakili Plh Bupati Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP membuka Acara Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Tahun Anggaran 2021 di Aula Kantor Kecamatan Karya Penggawa, Selasa (9/3/2021).
Dalam sambutannya, Assisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Hasnul Abror Sanusi, MP menyampaikan Dalam rangka mencapai salah satu Tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, maka Aparatur Pemerintahan sebagai Unsur utama sumber daya manusia Aparatur Pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas Pemerintahan dan Pembangunan.
Sesuai kebijakan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Demerintah Daerah dan merupakan arah kebijakan Pemerintah dalam membangun profil dan prilaku ASN yang memiliki integritas, produktifitas dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan sesuai kebijakan peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pemerintah Daerah dan merupakan Arah Kebijakan Pemerintah, kata Hasnul.
Hasnul menjelaskan Kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dilatar belakangi dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang terukur dan dapat di evaluasi keberhasilannya perlu memiliki pedoman berupa Sosialisasistandar Operasional Prosedur (SOP).
Kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bertujuan untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik untuk sinergisitas pemahaman sehingga semua pihak yang terlibat dalam SOP tersebut dapat mengetahui alur proses, fungsi dan peran masing-masing, tandasnya.
Hasnul menambahkan Sosialisasi juga berguna untuk memberikan informasi yang benar kepada penerima layanan tentang yang harus dilakukan dan juga sebagai sarana penyebar luasan informasi diantaranya pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
ketua Panitia Pelaksana Standar Operasional Prosedur (SOP) Sri Agustini, S.KM dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan pelayanan instansi Pemerintah yang efektif dan efisien khususnya SOP Disdukcapil dan DPMPTSP.
Dapat Terwujudnya implementasi sosialisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, kata Sri.
Sri menambahkan beberapa dasar hukum kegiatan ini diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364), Udang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentantang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011, tentang Standar Oprasional Prosedur (SOP) di Pemerintah Daerah, dan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Standar Oprasional Prosedur pada Pemerintah Kab. Pesisir Barat ( Berita Daerah Kab.Pesisir Barat Tahun 2018 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur pada Pemerintah Kab. Pesisir Barat (Berita Daerah Kab. Pesisir Barat Tahun 2019 Nomor 117).
Hadir dalam Acara tersebut, Camat Karya Penggawa Cahyadi Muis, Nara Sumber dari Disdukcapil Edison Hakim, dan Nara Sumber DPMPTSP Indra Gunawan, Tokoh Masyarakat Kecamatan Karya Penggawa, Peratin Se-kecamatan Karya Penggawa, serta Perwakilan Para OPD Kabupaten Pesisir Barat. (ASYIHIN/PRO2)
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
1294
KOPI PAHIT
1294
Polinela
1197
Kominfo Lampung
1845
185
29-Sep-2025
177
29-Sep-2025
260
29-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia