Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tes CPNS, Pelamar Hanya Boleh Daftar Satu Instansi dan Satu Jabatan
Lampungpro.co, 14-Sep-2018

Amiruddin Sormin 1127

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Mulai 19 September 2018, pemerintah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 238.015 formasi. Perinciannya, 51.271 formasi ada di pusat, sisanya 186.744 formasi ada di daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan, prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 untuk: a. bidang pedidikan; b. bidang kesehatan; c. bidang infrastruktur; d. jabatan fungsional; dan e. jabatan teknis lain.

Dalam Peraturan Menteri PANRB itu ditetapkan beberapa ketentuan dalam pengadaan CPNS 2018, di antaranya adalah calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kementerian Agama (Kemenag). Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan.

Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran online (sscn.bkn.go.id).

Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi Pemerintah dan satu formasi jabatan, bunyi tegas Peraturan Menteri PANRB ini. Peraturan ini juga menegaskan, pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Adapun materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS meliput Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.

Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, untuk jabatan fungsional disusun instansi Pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negera (BKN). Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, menggunakan soal SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.

Materi SKB pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB ini. Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Instansi. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved