JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan pelanggaran HAM.
"Ini ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, kata Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan dalam konperensi pers daring, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) Senin (16/8/2021).
Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan hak atas pekerjaan. Kemudian hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Munafrizal menjelaskan, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang dilanggar dalam proses TWK dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS). Yang menyebabkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kata Munafrizal.
Kemudian hak perempuan, ditemukan tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan. Bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16353
EKBIS
8992
Bandar Lampung
6320
294
04-Apr-2025
252
04-Apr-2025
232
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia