Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran ini
Lampungpro.co, 16-Aug-2021

Amiruddin Sormin 1183

Share

Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan (Suara.com/Yaumal)

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan pelanggaran HAM. 


"Ini ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, kata Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan dalam konperensi pers daring, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) Senin (16/8/2021).

Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan hak atas pekerjaan. Kemudian hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.

Munafrizal menjelaskan, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang dilanggar dalam proses TWK dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS). Yang menyebabkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 Ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kata Munafrizal.

Kemudian hak perempuan, ditemukan tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan. Bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16353


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved