Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tewaskan Warga Palas Lampung Selatan, Polisi Ringkus Begal Asal Jabung di Palembang
Lampungpro.co, 03-Sep-2020

Amiruddin Sormin 3753

Share

KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan membekuk warga Jabung, Lampung Timur, berinisial H alias S yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Saat itu S melukai Sutego (41) warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Minggu (7/6/2020).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satreskirm Polres Lampung Selatan saat berada di rumah keluarganya, di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Saat penangkapan, didapati barang bukti berupa senjata api (senpi) dan empat butir peluru aktif.

"Tertangkapnya pelaku ini, berkat kerjasama antara Jatanras Polres Lampung Selatan dengan Polda Sumsel. Kronologis peristiwa kejadian pembunuhan itu berawal dari pelaku, yang meminta korban menyerahkan sepeda motor miliknya," kata AKBP Zaky Alkazar saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (3/9/2020).

Namun saat diminta kendaraannya secara paksa, korban menolak dan balik melawan. Sehingga pelaku mengeluarkan senpi dan menodongkan senpi tersebut ke arah korban. Lalu korban melawan dan mengambil senjata tajam berupa arit di pinggangnya, kemudian korban mengejar pelaku hingga pelaku berlari.

Pelaku yang sebelumnya sudah memegang senpi, mengarahkan lagi senjatany ke korban dan menembakkan sekali hingga mengenai dada korban sebelah kiri. Kemudian korban terjatuh dan langsung meninggal dunia di TKP," ujar Zaky.

Pasca kejadian tersebut, Satreskrim melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan para saksi. Berdasarkan hasil olah TKP, anggota melakukan pengerjaan dan penangkapan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah berulang kali melancarkan aksinya di daerah Lampung Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (HENDRA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24409


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved