Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiduri Gadis 17 Tahun Hingga Hamil Lima Bulan, Remaja Asal Baradatu Way Kanan ini Masuk Penjara
Lampungpro.co, 17-Sep-2023

Febri 2112

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang remaja berinisial ER (18) asal Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Lampung, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (15/9/2023).

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, ER ditangkap karena meniduri dan menyetubuhi gadis 17 tahun hingga hamil lima bulan.

"Peristiwa itu baru terungkap pada Sabtu (26/8/2023) ayah kandung korban mendapatkan cerita dari anaknya, yang sudah telat datang bulan dengan menunjukan hasil tespek (alat tes kehamilan) bergaris," kata AKP Andre Try Putra, Minggu (17/9/2023).

Korban lalu menceritakan, saat itu pada 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, ia diajak ke rumah pelaku. Setelah sampai di rumah pelaku, korban disuruh masuk dan diajak berhubungan layaknya pasangan suami istri.

"Awalnya korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku terus memaksa korban hingga tidak bisa menahan nafsu bejatnya, langsung meniduri korban di kamarnya," ujar Andre Try Putra.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ayahnya yang mendengar anaknya hamil lima bulan tidak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved