BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang remaja berinisial ER (18) asal Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Lampung, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (15/9/2023).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, ER ditangkap karena meniduri dan menyetubuhi gadis 17 tahun hingga hamil lima bulan.
"Peristiwa itu baru terungkap pada Sabtu (26/8/2023) ayah kandung korban mendapatkan cerita dari anaknya, yang sudah telat datang bulan dengan menunjukan hasil tespek (alat tes kehamilan) bergaris," kata AKP Andre Try Putra, Minggu (17/9/2023).
Korban lalu menceritakan, saat itu pada 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, ia diajak ke rumah pelaku. Setelah sampai di rumah pelaku, korban disuruh masuk dan diajak berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Awalnya korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku terus memaksa korban hingga tidak bisa menahan nafsu bejatnya, langsung meniduri korban di kamarnya," ujar Andre Try Putra.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ayahnya yang mendengar anaknya hamil lima bulan tidak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22864
770
18-Apr-2025
372
17-Apr-2025
387
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia