Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Anggota Ormas Pambers Diringkus Usai Aniaya Sekuriti di Bandarjaya Timur Lampung Tengah hingga Luka
Lampungpro.co, 09-Jun-2024

Amiruddin Sormin 874

Share

Tiga pelaku penganiayaan sekuriti usai ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 menangkap tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) Pambers. Ketiganya diduga terlibat penganiayaan seorang sekuriti di Jalan S Parman, Bandar Jaya Timur, KabupatenLampungTengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, ketiga orang itu adalah TP, SC, dan ASR. "Ketiga anggota ormas ini diamankan karena menganiaya seorang sekuriti di Bandarjaya Timur," kata Umi, Minggu (9/6/2024).

Selain ketiga pelaku, polisi juga memeriksa dua saksi dari pihak korban dan 21 saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian. "Dari 21 saksi tersebut, 18 orang dikembalikan dengan kewajiban melapor," kata Kombes Umi Fadilah.

Insiden ini bermula ketika korban, Rizki Wijaya (34), seorang security, tiba dari Seputihjaya. Korban didatangi enam orang mengendarai tiga motor, kemudian mereka pergi.

"Tak lama kemudian, sekitar lima motor dengan sekitar 15 orang tak dikenal datang kembali dan langsung menghampiri korban," kata Umi.

Salah satu pelaku mencoba mencabut senjata tajam, namun aksi tersebut berhasil dicegah oleh korban. "Korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku mencabut senjatanya. Karena situasi tidak memungkinkan, korban melarikan diri," kata Umi.

Korban dikejar oleh para pelaku, dan salah satu tersangka berhasil menganiaya korban. Menyebabkan luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, serta lutut kanan dan kiri.

"Karena trauma atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Terbanggi Besar," kata Umi

Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana. Sementara SC dan ASR dikenakan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved