MENGGALA (Lampungpro.co): Tiga bulan, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, menangkap 34 pengguna narkoba dan pengedar obat berbahaya di wilayah Tulang Bawang. Jumlah tersebut, terdiri dari 27 kasus laporan kepolisian, diterima dari masyarakat.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, dari 34 pelaku ditangkap, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan. Ada pun rinciannya yakni 32 pelaku tindak pidana narkotika, dan dua pelaku pengedar obat berbahaya.
"Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa 28,09 gram sabu, lima butir pil ekstasi, dan 396 butir pil excimer. Ada juga uang tunai sebesar Rp1,1 jutaan," kata AKBP Hujra Soumena saat ekspos di Mapolres Tulang Bawang, Jumat (26/8/2022).
Ada pun penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba dan obat berbahaya ini, terus digalakkan Polres Tulang Bawang tanpa pandang bulu. "Hal ini dilakukan, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujae Hujra. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16537
EKBIS
9214
Lampung Selatan
5052
Bandar Lampung
4857
Bandar Lampung
4725
269
04-Apr-2025
337
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia