Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Hari Gledah, KPK Sita Duit Rp54 Juta dan Dollar di Rumdis Bupati Lampung Utara
Lampungpro.co, 13-Oct-2019

Heflan Rekanza 536

Share

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tiba di gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.11 WIB, Senin (7/10/2019) | DTC/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan selama tiga hari dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi terhitung sejak 9-11 Oktober 2019. Satu di antaranya ialah rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. "Di rumah dinas Bupati disita uang Rp54 juta dan USD2.600," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (13/10/2019).

Pada 9 Oktober 2019, tim KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Besoknya, lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Perdagangan dan rumah Kadinas Perdagangan Wan Hendri; Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara; Rumah tersangka Hendra Wijaya Saleh (swasta); dan dua rumah saksi.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2019 dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Bupati Agung Ilmu Mangkunegara; rumah tersangka Raden Syahril; rumah tersangka Chandra Safari (swasta); dan dua rumah tersangka Kadinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin. "Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan," kata Febri.

Febri menambahkan, bahwa dokumen yang disita tersebut akan dipelajari lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga akan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di rumah dinas Bupati Agung dengan fee proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. "Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka, sebagai penerima AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, Senin (7/10/2019 lalu.

Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung. Sementara sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

111178


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved