Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Hari Sebelum Ditetapkan, Peserta Pemilu Harus Cuti dari Jabatan Publik
Lampungpro.co, 06-Oct-2017

Lukman Hakim 1168

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 mendatang akan diikuti oleh peserta yang memiliki jabatan publik. Beberapa nama bakal calon peserta Pilgub merupakan kepala daerah. Di antaranya adalah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Sementara itu, bakal calon yang bukan pejabat publik adalah Arinal Djunaidi, Ketua DPD I Partai Golkar Lampung. Meskipun pada dasarnya Arinal merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Selain itu, kini muncul satu nama yang juga meramaikan bursa Pilgub 2018, yaitu Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim.

Banyaknya bakal calon yang merupakan pejabat publik ini harus melakukan cuti. Cuti pejabat publik ini dimulai tiga hari setelah penetapan calon hingga sebelum masa tenang. Pejabat publik yang maju pada pemilu tidak harus mundur dari jabatannya jika masih dalam satu provinsi. Namun, jika maju di luar provinsi harus melakukan cuti.

Namun, hingga saat ini jadwal untuk Pilgub Lampung belum dirilis. Saat ini, KPU RI hingga daerah masih mengurusi untuk partai politik peserta Pemilu, Pilpres, dan Pileg 2019 yang tahapannya sudah dimulai sejak Senin (3/10/2017). Tahapan ini berdasar pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4147


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved